Dalam dunia hukum yang penuh persaingan, membangun kepercayaan klien untuk bisa percaya secara penuh ke firma hukum Anda adalah kunci kesuksesan. Salah satu cara yang efektif ialah dengan memiliki akun WA Bisnis yang dilengkapi WhatsApp Centang Hijau (lencana keaslian). WhatsApp Centang Hijau ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi, dimana Anda bisa meyakinkan klien bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan firma hukum yang tepat dan bukan akun palsu. Dengan begitu, klien akan merasa lebih aman dan nyaman untuk berbagi informasi sensitif. 

Pengertian WhatsApp Centang Hijau

Jika Anda tertarik dengan WhatsApp Centang HIjau, ada baiknya untuk memahami secara mendalam mengenai lencana keaslian ini. Jadi, WhatsApp Centang Hijau pada umumnya merupakan sebuah fitur dari WhatsApp Business untuk memverifikasi keaslian akun Anda.  Yang berarti, WhatsApp Centang Hijau ini menandakan bahwa akun WA Bisnis Anda telah diverifikasi oleh pihak Meta sebagai akun resmi atau akun yang sah. Dengan adanya WhatsApp Centang Hijau di akun Anda, dijamin fitur ini bisa membantu pengguna membedakan akun resmi dari akun palsu atau akun yang tidak sah. Sehingga, pengguna dapat lebih percaya diri ketika berkomunikasi dengan akun yang telah diverifikasi. Selain itu, fitur ini juga membantu mengurangi risiko penipuan atau kejahatan lainnya yang dilakukan melalui akun palsu.

Mengapa Firma Hukum Membutuhkan WhatsApp Centang Hijau?

Dalam dunia hukum salah satunya jika Anda memiliki firma hukum, ada baiknya untuk menggunakan WhatsApp dan mengajukan fitur WhatsApp Centang Hijau ini. Sebab, jika Anda menggunakan akun yang telah terverifikasi, maka firma hukum Anda bisa lebih dipercaya oleh banyak klien, citra firma hukum menjadi lebih profesional, menghindari penipuan yang mengatasnamakan firma hukum Anda, dan proses komunikasi digital dengan klien pun akan lebih mudah. Untuk selengkapnya, simak alasannya di bawah ini: 

Pertama, WhatsApp Centang Hijau mampu meningkatkan kepercayaan klien kepada firma hukum Anda. Sebab, WhatsApp Centang Hijau mampu menunjukan bahwa akun WA Bisnis Anda telah diverifikasi dan sah. Sehingga, ini bisa membantu Anda dalam memebangun hubungan dan kepercayaan dengan klien lebih personal. 

Kedua, sudah pasti WhatsApp Centang Hijau mampu menunjukan citra yang lebih profesional kepada firma hukum Anda. Dengan kemampuannya yang menunjukan bahwa akun Anda telah terverifikasi, ini bisa menjadi bentuk komitmen terhadap kualitas dan profesionalisme firma hukum Anda. Sehingga, Anda bisa membedakan firma hukum Anda dari kompetitor dan menempatkan diri sesuai dengan target pasar Anda. 

Ketiga, risiko penipuan pun akan lebih berkurang. Karena, untuk mendapatkan WhatsApp Centang Hijau memerlukan langkah yang panjang. Mulai dari syarat serta ketentuan lainnya. Sebab, WhatsApp tidak akan dengan mudah menyetujui pengajuan Anda. Jadi, jika firma hukum Anda telah mendapatkan WhatsApp Centang Hijau, maka firma hukum Anda telah masuk ke dalam kualifikasinya. 

Keempat, sudah pasti komunikasi Anda dengan klien akan lebih mudah. Sebab, Dengan memiliki akun yang telah diverifikasi, firma hukum dapat membangun komunikasi yang lebih efektif dan efisien dengan klien. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepuasan klien dan memperkuat hubungan dengan klien.

Baca Juga: Rahasia di Balik Fitur WhatsApp Centang Hijau 

Persyaratan Dokumen Pengajuan WhatsApp Centang Hijau

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk mendapatkan WhatsApp Centang Hijau perlu melalui beberapa persyaratan yang ketat dan prosesnya lumayan lama. Pas sekali, pada sub bab ini Anda bisa mengetahui persyaratan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan pengaktifan WhatsApp Centang Hijau. Yuk, disimak: 

Siapkan dokumen identitas firma hukum Anda terlebih dahulu untuk pengajuan WhatsApp Centang Hijau. Sebab, WhatsApp dan Meta tidak akan menyetujui dokumen identitas yang tidak mengatasnamakan firma hukum Anda. Pastikan dokumen-dokumen tersebut berisikan nama firma hukum Anda, alamat, hingga nomor telepon resmi. 

Selain dokumen identitas firma hukum, dokumen identitas pemilik dari firma hukum juga diperlukan untuk pengajuan WhatsApp Centang Hijau ini. Dokumen-dokumen ini tentunya seperti salinan KTP, SIM, atau Paspor yang bisa digunakan untuk menunjukan identitas diri dari pemilik firma hukum. 

Kemudian, sajikan dokumen yang melampirkan bukti layanan yang ditawarkan. Yang mana, jika Anda menjalankan firma hukum berarti Anda harus melampirkan dokumen seperti surat perjanjian atau brosur. 

Terpenting! Siapkan dokumen legalitas firma hukum Anda. Karena, WhatsApp dan Meta tidak akan menyetujui industri atau bisnis yang bersifat ilegal. Dokumen legalitas ini seperti informasi legalitas firma hukum, akta pendirian, SIUP atau surat izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, dan TDP sebagai bukti firma hukum atau perusahaan Anda telah mendaftarkan diri secara hukum dan resmi. 

Ivowaba: Akselerasikan WhatsApp Centang Hijau Firma Hukum Anda

Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan lengkap. Sehingga, WhatsApp dan Meta bisa sesegera mungkin menyetujui WhatsApp Centang Hijau. Namun, proses verifikasi WhatsApp Centang Hijau ini mungkin memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas dokumen dan kebijakan WhatsApp. Menariknya, ada BSP dari Ivosights yang menyediakan WhatsApp Business API dan telah terverifikasi WhatsApp Centang Hijau, lho. Ivowaba jawabannya! Tidak hanya WhatsApp Centang Hijau, bahkan Ivowaba juga memiliki manajemen database yang lengkap hingga laporan dan analisa yang lebih mendalam. Tunggu apa lagi? Hubungi Ivosights dan dapatkan Ivowaba!