Di era modern ini, outsourcing menjadi solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia di kantornya. Tenaga kerja outsourcing ini dapat menyelesaikan berbagai masalah teknis yang ada di dalam perusahaan.
Tidak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga bisa menjadi strategi perusahaan untuk menekan biaya operasional mereka. Namun, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut pekerja outsourcing. Faktanya, bukan hanya pekerja penuh waktu yang dapat diubah perusahaan menjadi karyawan outsourcing.
Apa Itu Outsourcing?
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan outsourcing? Menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing sendiri merupakan inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk biaya operasionalnya.
Dengan demikian, karyawan yang direkrut dari sumber kami harus dapat melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari layanan pelanggan, pekerja manufaktur, hingga Administrasi Perkantoran. Outsourcing pertama kali diakui sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an.
Strategi outsourcing berkembang setiap tahun. Sebab, para ekonom berpendapat bahwa outsourcing menciptakan insentif bagi bisnis dan mendukung perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat yang paling efektif.
Outsourcing juga diprediksi akan membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Nah, ketika merekrut pekerja outsourcing, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia tersebut. Perusahaan ini disebut juga dengan outsourcing, yaitu suatu lembaga yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan. Meski belum ada sistem kerja yang kita kenal, outsourcing tetap diminati di pasar global.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja atau aturan kerja SDM outsourcing tidak disebutkan secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kontrak tertulis atau pemberian jasa pekerja/buruh.”
Dapat dikatakan bahwa karyawan outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing akan bekerja pada perusahaan dengan sistem kontrak yang terbagi menjadi dua, yaitu: perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWTT).
Meskipun pekerja outsourcing dapat masuk dan bekerja di perusahaan lain, namun wilayah kerja para pekerja outsourcing ini tetap diatur sedemikian rupa sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya, pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan yang tidak ditempatkan di tempatnya.
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat digunakan oleh pengusaha untuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, antara lain sebagai berikut:
- Pembersih
- Keamanan
- Penyedia makanan atau catering
- Kurir atau Sopir
- Petugas call center
- Pekerja manufaktur
- Manajemen fasilitas
Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing
Suatu sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Seperti pada sistem kerja outsourcing yang masih memiliki dua sisi. Untuk lebih jelasnya, berikut kelebihan dan kekurangan sistem kerja ini.
#1 Keuntungan Outsourcing
- Potong biaya operasional dan penghematan anggaran untuk pelatihan. Hal ini dikarenakan karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
- Dengan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan pelatihan dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurus kegiatan bisnis inti tanpa mengkhawatirkan pekerjaan teknis yang tidak terkait dengan bisnis inti.
#2 Kekurangan Outsourcing
- Tidak disarankan untuk kegiatan tenaga kerja outsourcing ditempatkan pada posisi teknis atau bisnis utama perusahaan karena dapat meningkatkan kemungkinan bocornya informasi rahasia perusahaan.
- Kontrak kerja outsourcing SMD cenderung relatif pendek.
- Pekerjaan muncul untuk perusahaan yang menggunakan outsourcing.
Kesimpulan
Outsourcing merupakan strategi perusahaan yang pastinya sangat berdampak pada kualitas pekerjaan maupun sumber daya manusianya agar lebih efisien serta efektif. Hal ini juga didasarkan untuk memangkas biaya yang tidak diinginkan oleh perusahaan. BPO Contact Center siap menjali solusi perusahaan untuk menelusuri lebih lanjut mengenai outsourcing yang dimana BPO Contact Center dari Ivosights ini dapat membantu kamu dalam menemukan outsourcing yang sesuai dengan keinginan perusahaan.